Kolaka Utara – Dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran bantuan sektor kelautan dan perikanan di Kabupaten Kolaka Utara kembali menjadi sorotan. Konsorsium Aliansi Aktivis Bumi Anoa mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) untuk mengambil alih atau setidaknya melakukan supervisi terhadap penanganan kasus yang bersumber dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2024.
Berdasarkan hasil monitoring dan pengumpulan data (Puldata), LHP BPK RI Tahun 2024 memuat temuan terkait dugaan pengelolaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan pada Dinas Perikanan Kabupaten Kolaka Utara, dengan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp2.391.123.500,38.
Aliansi menilai temuan tersebut perlu ditindaklanjuti secara serius melalui proses hukum yang transparan dan akuntabel agar memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Selain itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara tersebut disebut-sebut pernah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kolaka Utara. Namun hingga kini, menurut aliansi, belum terdapat informasi resmi yang disampaikan kepada publik mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.
Perwakilan Aliansi Aktivis Bumi Anoa mengatakan bahwa keterbukaan informasi sangat penting agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
“Jika benar perkara ini telah ditangani, maka kami berharap ada penjelasan resmi mengenai sejauh mana proses penanganannya. Transparansi menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum,” ujarnya.
Aliansi juga meminta agar apabila benar telah dilakukan pemulihan atau pengembalian kerugian keuangan negara oleh pihak yang bertanggung jawab, informasi tersebut disampaikan secara terbuka kepada masyarakat beserta status penanganan hukumnya.
Menurut aliansi, pengembalian kerugian negara merupakan salah satu aspek penting dalam pemulihan keuangan negara. Namun, hal tersebut tidak serta-merta mengakhiri proses hukum apabila penyidik menemukan adanya unsur tindak pidana.
Secara hukum, pengembalian kerugian keuangan negara pada dasarnya tidak menghapus pertanggungjawaban pidana. Dalam perkara tindak pidana korupsi, pengembalian kerugian negara dapat menjadi salah satu faktor yang dipertimbangkan dalam proses penegakan hukum, tetapi tidak otomatis menghentikan penyidikan maupun penuntutan apabila unsur pidana telah terpenuhi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Atas dasar itu, Aliansi Aktivis Bumi Anoa mendesak Kejati Sultra untuk memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai perkembangan penanganan temuan BPK tersebut, termasuk menjelaskan apakah proses hukum masih berjalan, telah dihentikan berdasarkan alasan hukum tertentu, atau telah memasuki tahapan lain sesuai prosedur.
“Yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian dan keterbukaan. Apabila perkara masih berproses, sampaikan perkembangannya. Jika telah ada pengembalian kerugian negara, jelaskan kepada publik. Dan apabila terdapat dasar hukum yang menyebabkan perkara tidak dilanjutkan, hal itu juga perlu disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi yang berbeda di tengah masyarakat,” tutup perwakilan aliansi.
