BKPSDM Kolaka Utara Akui SIASN Diblokir BKN, Pelantikan Diduga Tak Sesuai NSPK Jadi Penyebab

Kolaka Utara – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kolaka Utara akhirnya memberikan penjelasan terkait informasi yang berkembang mengenai pemblokiran akses Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sebelumnya, informasi tersebut mencuat setelah sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) mengaku mengalami kendala dalam mengurus administrasi kepegawaian, termasuk proses pensiun dan kenaikan pangkat. Bahkan, beredar informasi bahwa sekitar 40 ASN yang akan memasuki masa pensiun terdampak akibat kondisi tersebut.
Saat dikonfirmasi oleh wartawan Sandesahara, Kepala BKPSDM Kabupaten Kolaka Utara membenarkan bahwa SIASN BKPSDM memang saat ini masih dalam status pemblokiran oleh BKN.
“Memang benar BKN memblokir SIASN. Pemblokiran ini sudah lama sebagai imbas pelantikan yang menurut BKN ada yang tidak sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK),” ujar Kepala BKPSDM Kolaka Utara.
Ia menjelaskan bahwa langkah yang ditempuh BKN tersebut telah disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Sementara BKPSDM sebagai perangkat teknis hanya menunggu tindak lanjut dan kebijakan dari PPK untuk menyelesaikan rekomendasi yang diberikan oleh BKN.
“Langkah yang dilakukan BKN itu sudah sampai ke PPK, dan kami sebagai instansi teknis tentu menunggu kebijakan PPK,” katanya.
Ketika ditanya mengenai batas waktu pemblokiran tersebut, Kepala BKPSDM mengatakan bahwa berdasarkan informasi dari BKN, pemblokiran akan tetap diberlakukan hingga seluruh rekomendasi yang diberikan kepada PPK diselesaikan.
“Kalau batasan pemblokiran menurut BKN yaitu sampai PPK menyelesaikan rekomendasi BKN,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, wartawan kembali mempertanyakan apakah pemblokiran tersebut memang berkaitan dengan pelantikan pejabat yang pernah dilakukan di Kabupaten Kolaka Utara.
Menanggapi hal itu, Kepala BKPSDM menegaskan bahwa pernyataan tersebut bukan berasal dari dirinya, melainkan merupakan hasil penilaian dari BKN sebagai instansi yang memiliki kewenangan dalam pembinaan manajemen ASN.
“Bukan lagi saya yang katakan, tetapi BKN yang tugasnya memang mengatur pegawai. Inti dari isi surat rekomendasi BKN yaitu menyatakan bahwa ada ketidaksesuaian NSPK,” tegasnya.
Wartawan kemudian menanyakan bagaimana status Surat Keputusan (SK) pejabat yang telah dilantik apabila data kepegawaiannya masih diblokir dalam SIASN.
Menjawab pertanyaan tersebut, Kepala BKPSDM menjelaskan bahwa pemblokiran menyebabkan data kepegawaian tidak dapat diperbarui dalam sistem.
“Namanya diblokir, maka tentu data tidak bisa diremajakan,” ujarnya.
Terkait pembayaran tunjangan jabatan, Kepala BKPSDM menegaskan bahwa pembayaran tetap mengacu pada Surat Keputusan (SK) pengangkatan yang berlaku.
“Tunjangan mengikuti SK pengangkatan. Yang menerima tunjangan adalah pejabat yang diangkat sesuai SK, karena tunjangan dibayarkan berdasarkan SK,” jelasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus memberikan gambaran bahwa kendala yang terjadi saat ini berkaitan dengan administrasi kepegawaian pada sistem SIASN. Meski demikian, publik masih menantikan langkah penyelesaian dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) terhadap rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh BKN agar pelayanan kepegawaian di Kabupaten Kolaka Utara, termasuk pengurusan pensiun, kenaikan pangkat, dan pembaruan data ASN, dapat kembali berjalan normal.
Di sisi lain, para ASN berharap penyelesaian persoalan ini dapat segera dilakukan mengingat pelayanan administrasi kepegawaian merupakan hak yang sangat berkaitan dengan kepastian karier, hak pensiun, dan kesejahteraan pegawai. Hingga saat ini, proses penyelesaian rekomendasi BKN masih menunggu tindak lanjut dari Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebih baru Lebih lama