Permintaan tersebut disampaikan setelah API Kolaka Utara melakukan monitoring dan pengumpulan data (Puldata) terkait pelaksanaan program yang meliputi pengadaan bibit kakao, bibit kopi, hingga bibit kelapa yang diperuntukkan bagi masyarakat di sejumlah kecamatan di Kabupaten Kolaka Utara.
Berdasarkan hasil monitoring, API Kolaka Utara memperoleh informasi bahwa anggaran senilai Rp25 miliar tersebut dialokasikan untuk mendukung pengembangan kawasan tanaman tahunan melalui pengadaan sekitar 1 juta bibit kakao, pengadaan bibit kopi dengan alokasi sekitar 1.000 pohon per hektare pada lahan seluas kurang lebih 200 hektare, serta pengadaan bibit kelapa yang dibagikan kepada masyarakat dengan skema dua bibit per kepala keluarga untuk pemanfaatan pekarangan rumah.
Ketua API Kolaka Utara menilai bahwa besarnya nilai anggaran tersebut perlu diawasi secara serius agar pelaksanaannya benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan tidak menimbulkan potensi kerugian keuangan negara.
"Kami meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan Polda Sulawesi Tenggara untuk melakukan audit dan pendalaman terhadap seluruh proses pelaksanaan program ini, mulai dari perencanaan, pengadaan, distribusi bibit hingga realisasi penanaman di lapangan. Hal ini penting untuk memastikan anggaran negara digunakan secara tepat sasaran," ujarnya.
API Kolaka Utara juga meminta aparat penegak hukum melakukan verifikasi terhadap jumlah bibit yang telah disalurkan, luas lahan yang menjadi sasaran, serta memastikan seluruh bantuan benar-benar diterima dan dimanfaatkan oleh masyarakat sebagaimana tujuan program.
Selain itu, API menyoroti perlunya penelusuran terhadap sumber pendanaan program revitalisasi kakao maupun kegiatan pertanian lainnya yang dilaksanakan pada periode yang sama. Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan tidak terjadi tumpang tindih penggunaan anggaran ataupun penggunaan dokumen pertanggungjawaban yang sama pada sumber anggaran yang berbeda.
Menurut API Kolaka Utara, pemeriksaan administrasi maupun pemeriksaan fisik di lapangan perlu dilakukan secara menyeluruh agar pelaksanaan program dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.
Di akhir pernyataannya, API Kolaka Utara berharap Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan Polda Sulawesi Tenggara segera mengambil langkah-langkah penyelidikan sesuai kewenangan apabila ditemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan program tersebut. Organisasi itu menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk pengawasan masyarakat terhadap penggunaan keuangan negara agar seluruh program pemerintah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat serta terhindar dari potensi penyimpangan.
