Tenaga Kesehatan Dibayar Rp250 Ribu per Bulan? Ada Apa dengan Kebijakan Dinkes Kolaka Utara

Kolutsociety.online – Kebijakan terkait gaji tenaga kesehatan Pegawai Wajib (PW) di Kabupaten Kolaka Utara menuai sorotan. Perbedaan nilai gaji antara tenaga kesehatan yang ditempatkan di Puskesmas dan Rumah Sakit dinilai terlalu jauh dan menimbulkan tanda tanya besar di kalangan tenaga kesehatan.

‎Berdasarkan informasi yang beredar di kalangan nakes, Dinas Kesehatan telah menetapkan gaji tenaga kesehatan PW yang bertugas di Puskesmas sebesar Rp250 ribu per bulan. Sementara itu, tenaga kesehatan PW yang ditempatkan di Rumah Sakit menerima gaji berkisar Rp550 ribu hingga Rp600 ribu per bulan.

‎Perbedaan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai kebijakan manajemen di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka Utara. Pasalnya, seluruh tenaga kesehatan PW tersebut dilantik secara bersamaan sebagai tenaga kesehatan kabupaten.

‎Sejumlah tenaga kesehatan menilai tidak seharusnya ada perbedaan signifikan dalam pemberian insentif, terlebih tenaga kesehatan yang bertugas di Puskesmas merupakan garda terdepan pelayanan kesehatan masyarakat di tingkat kecamatan.

‎Selain itu, muncul pula pertanyaan mengenai besaran gaji tenaga kesehatan PW yang ditempatkan langsung di instansi Dinas Kesehatan, karena hingga kini nilainya tidak pernah dipublikasikan secara terbuka.

‎Situasi ini semakin kontras ketika dibandingkan dengan beberapa program relawan lain yang menerima insentif lebih besar. Bahkan ada relawan program tertentu yang disebut-sebut menerima honor hingga Rp100 ribu per hari.

‎Kondisi tersebut memicu kritik dari berbagai pihak yang menilai bahwa tenaga kesehatan tidak seharusnya diperlakukan dengan standar insentif yang jauh dari layak, mengingat tanggung jawab mereka dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

‎Selain itu, diketahui bahwa Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka Utara merupakan salah satu instansi dengan pagu anggaran terbesar, bahkan berada di urutan ketiga dari seluruh organisasi perangkat daerah di kabupaten tersebut.

‎Karena itu, sejumlah pihak mendesak agar persoalan ini segera ditindaklanjuti secara transparan. Pemerintah daerah diminta menjelaskan dasar perbedaan kebijakan tersebut agar tidak menimbulkan kesan bahwa tenaga kesehatan di Puskesmas justru “dianaktirikan”.

‎Bagi banyak tenaga kesehatan, penghargaan terhadap profesi mereka bukan hanya soal tuntutan profesionalisme dalam melayani pasien, tetapi juga soal keadilan dalam kebijakan kesejahteraan.

Jika tidak dikelola dengan baik, kebijakan semacam ini berpotensi menimbulkan ketidakpuasan di kalangan tenaga kesehatan yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan kesehatan daerah.

Lebih baru Lebih lama