Kolutsociety.online - Pelayanan administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kolaka Utara menuai sorotan setelah seorang warga mengaku data Kartu Keluarga (KK) miliknya diduga diubah tanpa sepengetahuan dirinya sebagai kepala keluarga. Sabtu, (7/2/2026).
Warga yang berdomisili di Kabupaten Kolaka Utara tersebut mengaku kaget saat mengetahui namanya dipisahkan dari istrinya dalam dokumen Kartu Keluarga. Perubahan tersebut, menurutnya, terjadi tanpa pemberitahuan, tanpa klarifikasi, bahkan tanpa persetujuan dari dirinya sebagai pihak yang tercantum sebagai kepala rumah tangga.
Ia mempertanyakan mekanisme kerja instansi tersebut. Menurutnya, perubahan data kependudukan seharusnya melalui prosedur yang jelas, termasuk konfirmasi kepada pemilik data. Namun dalam kasus yang dialaminya, perubahan itu justru terjadi secara sepihak.
Lebih jauh, warga tersebut juga menduga adanya keterlibatan atau koordinasi antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kolaka Utara dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kutai Timur di Kutai Timur dalam proses perubahan data kependudukan miliknya.
“Sebagai kepala keluarga saya tidak pernah diberi pemberitahuan. Tiba-tiba data di Kartu Keluarga berubah dan saya dipisahkan dari istri saya. Ini sangat merugikan saya secara administrasi,” ungkapnya dengan nada kecewa.Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai keamanan serta akuntabilitas pengelolaan data kependudukan.
Pasalnya, dokumen seperti Kartu Keluarga merupakan identitas dasar yang digunakan untuk berbagai urusan administrasi negara, mulai dari pembuatan KTP, BPJS, hingga layanan publik lainnya.
Warga tersebut mendesak pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kolaka Utara untuk memberikan penjelasan terbuka terkait perubahan data tersebut.
Ia juga meminta agar data kependudukannya dikembalikan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya jika memang terjadi kesalahan administrasi.
Peristiwa ini memicu kekhawatiran masyarakat terkait transparansi pelayanan publik di sektor administrasi kependudukan.
Jika benar perubahan data dilakukan tanpa persetujuan pemiliknya, maka hal tersebut dapat menjadi preseden buruk bagi kepercayaan publik terhadap pengelolaan data warga oleh pemerintah.
Kini publik menunggu klarifikasi resmi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kolaka Utara terkait dugaan perubahan data kependudukan tanpa persetujuan tersebut.
Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci agar kepercayaan masyarakat terhadap layanan administrasi kependudukan tetap terjaga.
