Krisis Moral Aparat dan Tanggung Jawab Institusi: Ujian Integritas di Polres Kolaka Utara

Kolutsociety.online - Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyeret seorang oknum perwira polisi di Kabupaten Kolaka Utara kembali membuka luka lama tentang krisis moral di tubuh aparat penegak hukum. Peristiwa ini bukan sekadar konflik rumah tangga biasa, melainkan persoalan serius yang menyangkut integritas aparat negara.

Ketika seorang anggota kepolisian, yang secara konstitusional diberi kewenangan menjaga keamanan dan menegakkan hukum, justru diduga melakukan kekerasan terhadap istrinya sendiri, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nasib korban, tetapi juga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

‎Secara hukum, tindakan kekerasan dalam rumah tangga merupakan pelanggaran serius yang diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan fisik, psikis, seksual, maupun penelantaran dalam lingkup rumah tangga. Pasal 44 UU tersebut bahkan mengatur bahwa pelaku kekerasan fisik dalam rumah tangga dapat dipidana penjara hingga lima tahun atau denda paling banyak Rp15 juta. Ketentuan ini jelas menunjukkan bahwa negara memandang KDRT sebagai kejahatan serius, bukan sekadar urusan domestik yang dapat diselesaikan secara informal.

‎Ironisnya, dalam kasus yang melibatkan oknum aparat kepolisian, persoalan KDRT sering kali tidak berhenti pada aspek pidana semata. Aparat kepolisian sebagai profesi memiliki standar etika dan disiplin yang lebih tinggi dibandingkan warga sipil biasa. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menegaskan bahwa anggota Polri wajib menjunjung tinggi hukum, profesionalitas, dan etika kepolisian dalam setiap tindakan. Dengan demikian, dugaan kekerasan yang dilakukan oleh anggota Polri bukan hanya pelanggaran pidana, tetapi juga pelanggaran etik dan disiplin yang seharusnya diproses secara tegas oleh institusi.

‎Lebih jauh lagi, standar perilaku anggota Polri juga diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap anggota Polri wajib menjaga kehormatan pribadi, keluarga, dan institusi. Pelanggaran terhadap norma kesusilaan, tindakan kekerasan, maupun perilaku yang mencederai martabat kepolisian dapat dikenakan sanksi etik yang berat, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Oleh karena itu, ketika seorang anggota Polri diduga melakukan kekerasan terhadap istrinya, maka proses hukum tidak boleh berhenti pada tahap laporan saja; harus ada keberanian institusi untuk menegakkan kode etik secara konsisten.

‎Kasus di Kolaka Utara juga menimbulkan pertanyaan besar tentang tanggung jawab struktural di tingkat kepolisian daerah. Institusi kepolisian tidak boleh bersikap pasif atau sekadar menunggu proses hukum berjalan tanpa pengawasan internal yang ketat. Dalam struktur organisasi Polri, pimpinan satuan wilayah memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk memastikan bahwa setiap anggota di bawah komandonya mematuhi hukum dan etika profesi. Jika dugaan pelanggaran berat oleh anggota dibiarkan tanpa respons yang jelas, maka publik berhak mempertanyakan komitmen pimpinan terhadap penegakan disiplin.

‎Kritik terhadap pimpinan kepolisian dalam kasus semacam ini bukanlah bentuk permusuhan terhadap institusi, melainkan bagian dari kontrol publik dalam negara demokrasi. Kepolisian adalah lembaga negara yang diberi kewenangan besar, termasuk kewenangan menggunakan kekuatan dan melakukan penegakan hukum. Karena itu, prinsip akuntabilitas menjadi sangat penting. Setiap dugaan pelanggaran oleh anggota Polri harus diproses secara transparan agar tidak menimbulkan kesan bahwa hukum hanya berlaku bagi masyarakat biasa, tetapi tumpul ketika menyentuh aparat.

‎Lebih dari sekadar persoalan hukum, kasus ini juga menggambarkan krisis moral yang lebih dalam. Seorang aparat yang diduga melakukan perselingkuhan lalu melakukan kekerasan terhadap pasangan menunjukkan adanya kegagalan dalam pengendalian diri dan tanggung jawab moral. Padahal, profesi kepolisian menuntut integritas pribadi yang tinggi. Tanpa integritas tersebut, kewenangan yang dimiliki aparat justru dapat berubah menjadi sumber penyalahgunaan kekuasaan.

‎Jika institusi kepolisian serius ingin membangun kembali kepercayaan publik, maka setiap kasus seperti ini harus menjadi momentum pembenahan internal. Penegakan hukum yang tegas terhadap oknum yang melanggar bukanlah bentuk pelemahan institusi, melainkan justru cara terbaik untuk menjaga kehormatan institusi. Publik tidak menuntut kesempurnaan dari aparat, tetapi publik menuntut keberanian institusi untuk menghukum anggotanya yang bersalah.

‎Akhirnya, kasus di Kolaka Utara menjadi pengingat bahwa reformasi kepolisian belum sepenuhnya selesai. Selama masih ada aparat yang diduga menyalahgunakan kekuasaan atau melakukan kekerasan dalam lingkup pribadi, maka upaya pembenahan institusi harus terus dilakukan. Kepolisian sebagai penegak hukum tidak boleh hanya kuat ke luar, tetapi juga harus berani membersihkan dirinya dari dalam.

‎Tanpa ketegasan hukum dan disiplin institusi, krisis moral aparat akan terus berulang. Dan ketika itu terjadi, yang paling dirugikan bukan hanya korban, tetapi juga wibawa hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap negara.

Lebih baru Lebih lama