![]() |
| Ilustrasi dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Seorang oknum anggota polisi di Kolaka Utara dilaporkan istrinya ke Polres Kolaka Utara. |
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Rabu malam (4/3/2026) sekitar pukul 22.00 WITA di depan Cafe GTA, Kelurahan Lasusua, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara.
Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula ketika SL bersama seorang temannya datang ke Cafe GTA dengan tujuan untuk minum jus. Setibanya di lokasi, korban melihat mobil Honda Jazz merah milik suaminya terparkir di halaman kafe tersebut.
Karena merasa penasaran, SL meminta temannya memutar kendaraan dan berhenti di belakang mobil tersebut. Ia kemudian mengintip ke dalam mobil melalui kaca dan mendapati suaminya sedang bermesraan dengan seorang perempuan lain yang diketahui berinisial NN.
“Saya intip, mungkin mereka keasikan, mereka ciuman di dalam mobil. Saya ketuk lalu langsung buka pintunya karena tidak dikunci,” ujar SL.
Korban kemudian menanyakan kepada suaminya terkait dugaan perselingkuhan tersebut. Namun menurut pengakuannya, sang suami justru melontarkan kata-kata kasar dan langsung melakukan kekerasan terhadap dirinya.
SL mengaku dipukul menggunakan kepalan tangan hingga bagian wajahnya memerah dan rahangnya terasa sakit. Ia juga menyebut sempat didorong hingga terjatuh sebelum suaminya meninggalkan lokasi bersama perempuan yang diduga selingkuhannya.
Akibat kejadian itu, SL mengalami memar pada bagian pipi kiri. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kolaka Utara.
Laporan korban tercatat dengan nomor llLP/17/III/2026/SPKT/Polres Kolaka Utara/Polda Sulawesi Tenggara tertanggal 4 Maret 2026.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Kolaka Utara, IPDA Ahmad Syaiful, hingga saat ini disebut belum memberikan respons saat dikonfirmasi oleh awak media terkait laporan tersebut.
