Kolutsociety.online — Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan seorang oknum perwira polisi di Kabupaten Kolaka Utara terus menjadi sorotan publik. Hingga kini, penanganan kasus tersebut dinilai belum menunjukkan perkembangan yang jelas.
Masyarakat dan aktivis mempertanyakan perkembangan penanganan kasus ini, yang hingga kini dinilai belum menunjukkan kejelasan. Mereka menilai, lambannya proses penanganan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dugaan kekerasan yang dilakukan oleh oknum aparat terhadap istrinya. Berdasarkan informasi yang beredar, peristiwa tersebut diduga bukan yang pertama kali terjadi. Sebelumnya, kasus serupa disebut sempat diselesaikan secara damai.
Secara hukum, tindakan kekerasan dalam rumah tangga merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Dalam aturan tersebut, pelaku kekerasan fisik dapat dikenai sanksi pidana penjara.
Selain itu, sebagai anggota kepolisian, pelaku juga terikat pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Aturan tersebut menegaskan bahwa setiap anggota wajib menjaga perilaku dan kehormatan, baik dalam kehidupan dinas maupun pribadi.
Jika terbukti bersalah, oknum tersebut tidak hanya terancam sanksi pidana, tetapi juga sanksi etik, termasuk kemungkinan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Sejumlah pihak menilai, ketegasan aparat penegak hukum sangat dibutuhkan dalam menangani kasus ini. Langkah tegas dinilai penting tidak hanya untuk memberikan keadilan kepada korban, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian setempat terkait perkembangan terbaru penanganan kasus tersebut.
Publik pun kini menunggu transparansi dan keseriusan aparat dalam mengusut kasus ini secara tuntas.
