KOLAKA UTARA — Gerakan Mahasiswa Kolaka Utara (Germaku) mengecam keras sikap Polres Kolaka Utara yang dinilai tidak tegas dalam menangani kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan seorang oknum polisi. Jumat (20/3/2026).
Dalam pernyataan saat ditemui oleh Jurnalis Kolutsociety, Germaku menilai langkah mutasi yang diberikan kepada terduga pelaku bukanlah bentuk penegakan hukum yang adil. Mereka menyebut, keputusan tersebut justru mencerminkan lemahnya komitmen institusi dalam menindak anggotanya yang diduga melanggar hukum.
“Mutasi bukan solusi. Ini bentuk pembiaran. Kami mengecam keras sikap Polres Kolaka Utara yang terkesan melindungi pelaku,” Vely tegas perwakilan Germaku.
Germaku secara tegas mendesak Polres Kolaka Utara, khususnya Kapolres Kolaka Utara, untuk segera mengambil langkah tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap oknum tersebut, apabila terbukti bersalah.
Mereka juga menekankan bahwa kasus KDRT merupakan tindak pidana serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, yang tidak boleh diselesaikan secara administratif semata.
Selain itu, sebagai anggota Polri, terduga pelaku juga terikat pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Dalam aturan tersebut, setiap anggota wajib menjaga integritas dan kehormatan institusi.
Germaku menilai, ketidaktegasan dalam penanganan kasus ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Oleh karena itu, mereka menuntut transparansi serta proses hukum yang berjalan secara adil tanpa tebang pilih.
“Jika tidak ada langkah tegas, kami akan terus mengawal kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan melakukan aksi turun ke jalan,” lanjutnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait tuntutan yang disampaikan oleh Germaku.
Publik kini menunggu respons dan keberanian aparat dalam menegakkan hukum secara adil, termasuk terhadap anggotanya sendiri.
