Kolaka Utara – Proyek pembangunan tanggul pemecah ombak di kawasan Baypas Kolaka Utara diduga menggunakan material batuan yang berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI).
Dugaan tersebut memunculkan desakan agar Kepolisian Resor (Polres) Kolaka Utara, khususnya Kapolres dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap asal-usul material yang digunakan dalam proyek tersebut.
Jika dugaan itu benar, maka persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan praktik pertambangan ilegal, tetapi juga menyangkut dugaan pemanfaatan hasil tindak pidana dalam pelaksanaan proyek konstruksi. Aparat penegak hukum dinilai perlu menelusuri rantai pasok material, mulai dari lokasi pengambilan, pihak pemasok, hingga pihak yang menerima dan menggunakan material tersebut dalam pekerjaan proyek.
Secara hukum, kegiatan pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Pasal 158 UU Minerba menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, apabila kontraktor atau pelaksana proyek terbukti dengan sengaja membeli, menerima, atau menggunakan material yang diketahui berasal dari kegiatan pertambangan ilegal, maka perbuatannya dapat menjadi dasar penyelidikan lebih lanjut mengenai dugaan keterlibatan dalam rantai distribusi hasil pertambangan tanpa izin. Aparat penegak hukum berwenang menelusuri apakah terdapat unsur kesengajaan, pembiaran, maupun keuntungan yang diperoleh dari penggunaan material tersebut.
Di luar ancaman pidana, kontraktor pelaksana juga berpotensi menerima sanksi administratif sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah apabila terbukti melanggar ketentuan kontrak, menggunakan material yang tidak memenuhi persyaratan legalitas, atau menyampaikan dokumen yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Sanksi tersebut dapat berupa penghentian pekerjaan, pemutusan kontrak, pencantuman dalam daftar hitam (blacklist), hingga tuntutan ganti kerugian sesuai hasil pemeriksaan aparat maupun auditor.
Masyarakat berharap Polres Kolaka Utara tidak hanya menindak pelaku penambangan ilegal, tetapi juga mengusut pihak-pihak yang diduga menikmati hasil aktivitas tersebut. Penelusuran terhadap dokumen pembelian material, surat jalan, asal quarry, serta legalitas pemasok dinilai penting untuk memastikan proyek pemerintah tidak menggunakan material yang berasal dari kegiatan yang melanggar hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kontraktor maupun instansi terkait mengenai asal-usul material yang digunakan dalam proyek tanggul pemecah ombak tersebut.
Oleh karena itu, seluruh dugaan di atas masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.
