![]() |
| Ilustrasi dihasilkan oleh AI, Tidak Mewakili Kejadian Asli (Sumber: ChatGPT) |
Kolaka Utara, Kolutsociety.online — Dugaan praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar kembali mencuat di Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara. Sabtu (9/5/2026).
Seorang oknum berinisial B yang disebut beroperasi di Desa Bahari, Kecamatan Tolala, diduga telah menjalankan aktivitas penimbunan solar subsidi sejak tahun 2024 hingga 2026.
Informasi tersebut disampaikan oleh organisasi mahasiswa Lembaga Gerakan Mahasiswa Sultra. Mereka menyebut telah mengantongi sejumlah dokumentasi dan bukti yang dianggap sebagai fakta otentik terkait dugaan praktik ilegal tersebut.
“Berdasarkan informasi dan dokumentasi yang kami peroleh, aktivitas penimbunan BBM subsidi jenis solar itu diduga telah berlangsung cukup lama dan hingga saat ini masih terus dilakukan,” ujar perwakilan Lembaga Gerakan Mahasiswa Sultra dalam rilis yang diterima media.
Mereka menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM, Bahan Bakar Gas (BBG), serta LPG bersubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Atas dasar itu, Lembaga Gerakan Mahasiswa Sultra menyatakan akan melaporkan dugaan kasus tersebut ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Kami akan melaporkan oknum yang diduga terlibat ke Polda Sultra agar segera dipanggil dan diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terduga maupun aparat penegak hukum terkait dugaan penimbunan BBM subsidi tersebut.
