Author: Ahmad Ali Gemilang
Kolutsociety.online — Dana Desa adalah uang rakyat. Setiap rupiah yang dialokasikan negara untuk desa wajib dikelola secara jujur, transparan, dan bertanggung jawab demi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Ketika anggaran telah dikucurkan tetapi hasil pembangunan minim, realisasi kegiatan tidak jelas, dan masyarakat tidak merasakan manfaatnya secara nyata, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius yang tidak boleh diabaikan.
Dugaan penyalahgunaan Dana Desa di Desa Batu Ganda Permai, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, untuk Tahun Anggaran 2023–2025 merupakan persoalan yang patut mendapat perhatian penuh. Berdasarkan temuan yang disampaikan oleh Aliansi Mahasiswa Pemerhati Korupsi Sulawesi Tenggara (AMPK Sultra), terdapat indikasi kegiatan peningkatan jalan dan anggaran keadaan mendesak yang realisasinya dinilai tidak transparan dan belum dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat.
Jika benar pembangunan yang telah dianggarkan justru terbengkalai dan tidak dirasakan manfaatnya, maka hal tersebut bukan sekadar persoalan administratif. Ini adalah dugaan pengabaian terhadap amanah publik dan pelanggaran terhadap prinsip dasar pemerintahan yang bersih. Jabatan kepala desa adalah amanah, bukan ruang untuk memperlakukan uang negara seolah milik pribadi.
Negara Indonesia adalah negara hukum. Tidak boleh ada pejabat publik yang kebal dari pemeriksaan ketika muncul dugaan penyimpangan anggaran. Justru untuk menjaga kepercayaan masyarakat, setiap dugaan harus diuji melalui proses hukum yang objektif, profesional, dan transparan.
Karena itu, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan Polda Sulawesi Tenggara perlu menindaklanjuti laporan ini secara serius dengan memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait. Pemerintah daerah juga perlu melakukan evaluasi administratif untuk memastikan bahwa tata kelola pemerintahan desa berjalan sesuai aturan.
Masyarakat desa berhak mengetahui ke mana uang mereka dialokasikan. Mereka berhak menikmati jalan yang layak, pembangunan yang nyata, dan pelayanan yang sesuai dengan anggaran yang telah dikeluarkan negara. Ketika hak-hak itu tidak terpenuhi, maka kritik dan tuntutan penegakan hukum merupakan bagian dari kontrol sosial yang sah dalam demokrasi.
Tidak boleh ada toleransi terhadap dugaan penyalahgunaan Dana Desa. Jika tuduhan tersebut tidak terbukti, hal itu akan memperjelas keadaan. Namun jika terbukti, penegakan hukum harus dilakukan tanpa kompromi. Uang rakyat harus kembali kepada rakyat, dan amanah publik harus dijaga dengan integritas.
(*)
