Kolutaociety.online - Konflik lahan antara warga dan PT Riota Jaya Lestari terus memantik perhatian publik. Persoalan yang telah berlangsung selama kurang lebih tiga tahun ini kini berkembang bukan hanya sebagai sengketa nilai ganti untung, tetapi juga menjadi simbol kegelisahan masyarakat terhadap kepastian hak atas tanah mereka.
Ketegangan memuncak ketika seorang ibu pemilik lahan menghadang kendaraan operasional tambang di lokasi perusahaan.
Aksi tersebut terekam dalam video yang beredar luas di media sosial dan memperlihatkan luapan emosi akibat belum tercapainya kesepakatan kompensasi lahan seluas sekitar 7 hingga 7,5 hektare.
Dalam rekaman itu, ia menyuarakan kekecewaan mendalam terhadap janji perusahaan yang dinilai belum terealisasi.
Sengketa harga menjadi titik utama kebuntuan, di mana pihak perusahaan disebut hanya menawarkan Rp200 juta untuk seluruh lahan, sementara keluarga pemilik lahan mematok Rp80 juta per hektare.
Perbedaan angka tersebut memperlihatkan jurang negosiasi yang cukup lebar. Jika dikalkulasikan, nilai yang diminta pemilik lahan jauh di atas tawaran perusahaan.
Situasi ini memicu persepsi di tengah masyarakat bahwa proses ganti untung belum berjalan secara transparan dan adil.
Gelombang dukungan terhadap pemilik lahan pun bermunculan. Sejumlah warga menilai persoalan ini sebenarnya dapat diselesaikan secara sederhana jika hak yang dianggap sah segera dipenuhi.
“Kalau orang punya hak, berikanlah haknya. Daripada ribut terus. Tidak seberapa mungkin itu dibanding hasil yang perusahaan dapatkan,” ujar seorang warga.
Tidak hanya itu, warga lain mengaku mengalami persoalan serupa. Ia menyebut lahannya hingga kini belum juga dibayarkan meski dokumen kepemilikan telah lengkap.
Pengakuan tersebut memperkuat anggapan bahwa konflik agraria di wilayah operasional tambang bukanlah kasus tunggal.
Di tengah situasi tersebut, masyarakat mulai mempertanyakan peran pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Kolaka Utara.
Mereka berharap wakil rakyat tidak sekadar menjadi penonton, melainkan aktif memfasilitasi mediasi terbuka serta memastikan adanya kepastian hukum bagi kedua belah pihak.
Sebagian warga bahkan mengusulkan agar pemerintah daerah bersama DPRD menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang standar pembebasan lahan dan nilai kompensasi.
Regulasi ini dinilai penting untuk mengatur klasifikasi lahan, status kepemilikan, jenis tanaman, serta konversi nilai per hektare agar tidak lagi bergantung pada tawar-menawar sepihak.
Aksi penghadangan operasional tambang memang memiliki risiko hukum, namun di sisi lain tuntutan hak atas tanah juga tidak dapat diabaikan.
Konflik yang dibiarkan berlarut berpotensi memicu eskalasi dan mengganggu stabilitas investasi maupun ketertiban sosial.
Hingga laporan ini diterbitkan, manajemen PT Riota Jaya Lestari belum memberikan klarifikasi resmi atas berbagai tudingan masyarakat.
Publik kini menunggu langkah konkret dari perusahaan, pemerintah daerah, serta DPRD untuk menghadirkan penyelesaian yang adil, transparan, dan berkeadaban.
"Suara Rakyat adalah suara TUHAN."
