Artinya, ia memuat bobot politik, administratif, sekaligus moral. Ketika seorang bupati berbicara tentang target infrastruktur strategis, publik berhak memaknainya sebagai komitmen yang telah melalui kalkulasi matang, bukan sekadar proyeksi optimistis.
Namun realitas 2026 menunjukkan jurang yang lebar antara pernyataan dan kenyataan. Bandara tersebut belum beroperasi. Tidak ada aktivitas penerbangan reguler.
Tidak ada tanda bahwa fasilitas tersebut telah siap melayani masyarakat sebagaimana dijanjikan. Target 2022–2023 telah lewat, dan waktu tidak bisa dinegosiasikan dengan retorika.
Keterlambatan memang dapat terjadi dalam proyek infrastruktur. Faktor teknis, pembebasan lahan, perizinan, hingga dukungan anggaran pusat sering menjadi kendala. Tetapi ketika selisih waktu mencapai lebih dari tiga tahun dari target awal, persoalannya tidak lagi sederhana.
Ini menyangkut kualitas perencanaan awal: apakah feasibility study dilakukan secara komprehensif? Apakah analisis fiskal dan dukungan kementerian telah benar-benar siap sebelum target diumumkan ke publik?
Yang lebih memprihatinkan, proyek ini turut terseret dalam isu hukum terkait dugaan penyimpangan pada tahap pematangan lahan. Situasi ini memperumit persoalan, karena publik tidak hanya mempertanyakan keterlambatan, tetapi juga integritas tata kelola proyek.
Infrastruktur yang seharusnya menjadi simbol kemajuan daerah justru berpotensi menjadi simbol persoalan administrasi dan pengawasan.
Bandara bukan proyek kecil. Ia adalah simpul ekonomi, pintu logistik, dan simbol konektivitas wilayah. Di daerah seperti Kolaka Utara, kehadiran bandara digadang-gadang mampu memangkas waktu tempuh, membuka akses investasi, serta mempercepat distribusi komoditas unggulan. Ketika janji sebesar itu tidak terealisasi sesuai jadwal, dampaknya bukan hanya pada citra politik, tetapi juga pada ekspektasi ekonomi masyarakat.
Publik tentu tidak menuntut kesempurnaan. Namun publik berhak atas transparansi. Jika target meleset, pemerintah daerah berkewajiban menyampaikan laporan terbuka mengenai progres fisik aktual, realisasi anggaran, hambatan yang dihadapi, serta peta jalan penyelesaian. Tanpa itu, ruang spekulasi akan terus membesar dan menggerus legitimasi kebijakan.
Kepemimpinan yang kuat bukanlah kepemimpinan yang selalu tepat waktu dalam realisasi proyek, melainkan kepemimpinan yang berani mengakui kendala dan menjelaskan solusi secara jujur. Ketika janji pembangunan disampaikan dengan penuh keyakinan di ruang publik, maka pertanggungjawabannya pun harus disampaikan dengan tingkat keyakinan yang sama.
Ada pula dimensi politik yang tak bisa diabaikan. Janji pembangunan bandara pernah menjadi bagian dari narasi prioritas daerah. Dalam kontestasi politik, infrastruktur sering dijadikan indikator keseriusan visi pembangunan.
Karena itu, ketika masa jabatan berlanjut dan kepala daerah masih memimpin, wajar jika publik kembali mengingat dan mengevaluasi janji yang pernah dikemukakan.
Masalahnya bukan semata-mata pada belum berdirinya bandara, tetapi pada konsistensi antara perencanaan, pernyataan publik, dan realisasi kebijakan. Ketidaksinkronan di antara ketiganya dapat menciptakan preseden buruk: bahwa target bisa diumumkan tanpa konsekuensi yang jelas ketika tidak tercapai.
Yang dipertaruhkan bukan hanya proyek fisik, melainkan kredibilitas pemerintahan daerah. Jika pemerintah ingin menjaga kepercayaan publik, maka langkah paling rasional saat ini adalah membuka seluruh data progres secara transparan, memastikan pengawasan berjalan, serta menyampaikan batas waktu baru yang realistis.
Tanpa itu, janji 2021 akan terus menjadi pengingat bahwa optimisme politik tidak selalu sejalan dengan realitas pembangunan.
KAMI TIDAK CARI UANG UNTUK LEBARAN APALAGI UANG KOPI!
